Sunday, February 1, 2015

Hukum Melihat Gambar Wanita?

Hukum Melihat Gambar Wanita?


Oleh Asy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin



Asyaikh yang muliah (Asy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin) ditanya sikap peremehan banyak orang terhadap perkara melihat gambar-gambar wanita asing dengan alasan ini hanya sekedar gambar bukan hakikat?

Maka beliau menjawab -rahimahullah- :
Sikap peremehan ini sangat berbahaya. Yang demikian karena jika seseorang melihat seorang wanita dengan perantara media televisi atau koran-koran dan yang selainnya, maka yang demikian itu pasti akan menimbulkan fitnah di dalam hatinya yang menyeretnya untuk melihat wanita secara langsung. Dan ini suatu kenyataan. Sampai berita kepada kami bahwasanya dari kalangan pemuda ada yang menyimpan gambar-gambar wanita untuk berlezat-lezat dan menikmatinya ketika ia melihat gambar-gambar tersebut. Dan ini menunjukkan besarnya fitnah dari melihat gambar-gambar seperti ini. Maka tidak boleh bagi seseorang untuk melihat gambar-gambar tersebut, di majalah-majalah, di koran-koran atau selainnya kalau dia tahu bahwa dirinya akan menikmati gambar-gambar tersebut. Karena yang demikian itu fitnah pada agamanya dan kecenderungannya, maka hatinya senantiasa terikat untuk melihat kepada wanita sehingga akhirnya dia melihatnya secara langsung.

Penerjemah : Ayub Abu Ayub

Sumber :
Majmu' Fatawa wa Rasail(2/268-269)