Tuesday, June 23, 2015

Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Berat

 Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Berat




Syaikh Shalih Bin Fauzan Al Fauzan
Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin 
Pertanyaan:
Saya berada di salah satu negara Arab kemudian saya datang ke sini (Arab Saudi, -pent) karena alasan pekerjaan dan tiba bulan Ramadhan sementara saya tidak mempunyai harta benda sedikitpun. Jika keadaan seperti ini saya terpaksa berbuka dan bekerja. Apakah saya berdosa dalam hal seperti ini?
Jawaban:
Pekerjaan tidaklah menyebabkan bolehnya berbuka di bulan Ramadhan, karena berbuka hanya boleh bagi orang yang sakit dan musafir, haid, hamil dan menyusui jika keduanya (hamil dan menyusui, -pent) takut kepada dirinya (mudharat) atau terhadap anaknya.
Adapun pekerjaan maka hal tersebut tidak menyebabkan bolehnya berbuka. Orang yang bekerja tetap bekerja dan berpuasa. Jika dia tidak kuat untuk bekerja dalam keadaan berpuasa maka dia tinggalkan pekerjaan tersebut dan mencari pekerjaan yang lain yang bisa dia kerjakan sambil berpuasa. Dan pekerjaan itu banyak.
Kesimpulannya orang yang bekerja tidak boleh berbuka karena dia mukim, tidak safar, dan juga dia sehat tidak sakit, dan dia tidak mempunyai udzur dari udzur-udzur yang disyariatkan yang diberi keringanan bagi orang yang berpuasa untuk berbuka. Maka wajib bagi dia untuk bekerja dan berpuasa dan wajib bagi dia untuk mencari pekerjaan yang tidak bertentangan dengan puasanya. Dan pekerjaan itu banyak. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan memberikan jalan keluar dan memberi rizki padanya dari arah yang dia tidak sangka-sangka.
Dan kaum muslimin tetap berpuasa semenjak Allah wajibkan puasa, mereka bekerja dan berpuasa, mereka tidak meninggalkan puasa karena pekerjaan walaupun diketahui mereka melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berat dan sangat melelahkan, walaupun demikian tidak dikenal dalam sejarah Islam atau dari Salafus Shalih bahwasanya mereka berbuka karena pekerjaan sementara mereka sedang mukim dan sehat. Wallahu a’lam dan wajib atasmu wahai muslim untuk bertaubat kepada Allah atas yang telah engkau lakukan berupa ifthar (berbuka puasa) di siang hari bulan Ramadhan serta wajib atasmu untuk mengganti hari berbukamu.
(Fatwa Fadhilatus Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hal 137/nomor 210)

Pertanyaan:
Apa pendapat Syaikh pada orang yang pekerjaannya berat dan sulit baginya untuk berpuasa. Apakah dia boleh berbuka (tidak berpuasa)?

Jawaban:
Yang saya pandang dalam permasalahan ini adalah tidak berpuasanya dia dengan alasan pekerjaan adalah sesuatu yang diharamkan dan tidak diperbolehkan. Jika tidak memungkinkan baginya untuk menggabungkan antara pekerjaan dan puasa (berpuasa sambil bekerja). Maka hendaknya dia meminta cuti selama bulan Ramadhan, sebab puasa Ramadhan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yang tidak boleh dilalaikan.
(Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad ibnu Shalih ‘Utsaimin nomor 395)