Tuesday, November 10, 2015

Bagaimana hukumnya terapi kesehatan dengan mendengarkan musik

Telah banyak di ulas di media massa baik internet, televisi atau di koran bahwa sekarang banyak bermunculan terapi kesehatan dengan mendengarkan musik. Bagaimana pandangan syari’at mengenai hal ini ?

Jawab : Perkataan tersebut adalah keliru meskipun telah tersebar luas serta banyak pihak yang mengulas panjang lebar bahwa pendapat tersebut telah terbukti berkhasiat dan mengklaim benar adanya. Tidak lain dikarenakan nyanyian dan musik termasuk perkara yang diharamkan oleh syari’at. Allah ta’ala telah melarangnya dan mengancam para pecandunya. 

Tidaklah mungkin Allah ta’ala menurunkan obat pada sesuatu yang telah diharamkan-Nya. Satu hadits menyatakan :Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat bagi umatku dari sesuatu yang haram”. Hadits ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang haram tidak boleh dipergunakan sebagai obat dan tidak mendatangkan kesembuhan. Akan tetapi ada sebagian jiwa yang lemah yang terbiasa bergelut dengan perkara yang haram dan asik terhadap nyanyian. Ia tenggelam dalam kecintaan terhadapnya. Maka, ketika satu saat mereka jauh dari perkara haram ini; jiwanya merasa sakit, lemaslah urat syaraf, dan kekuatannya melemah. Ketika nyanyian dan musik tersebut kembali hadir, jiwa mereka serasa mendapatkan gairah, semangat, dan kekuatan baru. Akhirnya mereka menyangka musik itulah yang telah menyembuhkannya. Jiwa yang sakit akan merasakan kelezatan pada perkara-perkara yang haram. Sedangkan jiwa yang baik, beriman, penuh keyakinan dan kesabaran; maka ia merasakan berat, lemah badannya, dan gelisah saat mendengarnya. Karena sesungguhnya yang sakit adalah akal mereka dan kemudian diikuti oleh badan jasmani mereka. Wallaahu a’lam.

Abu Al-Jauzaa

[Al-Fataawaa Asy-Syar’iyyah fil-Masaailith-Thibbiyyah juz 1 hal 9-10 oleh Asy-Syaikh ’Abdullah bin ’Abdirrahman Al-Jibrin hafidhahullahMaktabah Saaid – http://www.saaid.net/book].